Niat hati mengejar investasi. Namun tanpa koordinasi jelas, yang muncul hanya sejumlah regulasi yang sarat potensi korupsi.
Salali satu regulasi yang bisa mengubur minat pengusaha melakukan investasi adalah PP no 11 tahun 2010. Cukup dengan selembar surat, Pemerintah bisa langsung menyita lahan milik investor.
NERACA
Demi mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 7% per tahun, Indonesia membutuhkan investasi tak kurang dari Rp 2000 triliun. Pemerintah menyum-bang Rp 400 triliun dari belanja pembangunan di APBN, sementara sisanya harus diperoleh dari kalangan dunia usaha.
Sayangnya, niat tersebut tak pernah bisa dipahami oleh banyak anggota kabinet dalam Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat di daerah. Entah karena bodoh, atau mungkin juga punya agenda lain. Namun fakta membuktikan, banyak regulasi yang mereka buat justru anti investasi.
Terbukti, ribuan Peraturan Daerah (Perda) malah menghambat masuknya investasi. Kalaulah Pemerintah Daerah punya agenda ingin menggelembungkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat Perda yang amburadul itu, maka regulasi yang dihasilkan anggota kabinet Presiden SBY tak jelas agendanya. Liha saja kemunculan regulasi soal pertanahan, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
PP ini muncul tanpa sosialisasi yang cukup. ladi begitu muncul, kalangan pengusaha langsung gundah bin resah. Lantaran, isi dari PP 11/2010 hasil kajian
Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini berpotensi menyuburkan aksi korupsi di daerah.
Karuan saja, PP ini membuat para pengembang anggota Real Estate Indonesia (REI) merasa tidak nyaman. Alasannya, regulasi ini kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam mengembangkan investasi.
"Ini akan memengaruhi iklim berinvestasi. Pemerintah menetapkan harus ada investasi 200 triliun, 1.600 trilliun dari swasta, ini gimana mau investasi? Jadi kontraproduktif," ujar Ketua DPP REI Teguh Satria, dalam talkshow yang digelar Property Editor Club di Jakarta, Jumat (23/7).
Teguh berpandangan, para penanam modal akan mundur karena tidak ada jaminan tanah yang dibelinya atau yang akan dikembangkannya tidak akan ditetapkan sebagai tanah telantar yang kemudian disita pemerintah. "Bank juga bisa-bisa tidak mau kasih kredit karena bisa saja tanah yang dijaminkan tiba-tiba hangus karena dianggap tanah telantar," ungkap Teguh.
Adanya kecemasan ini disebabkan Pasal 2 dalam PP tersebut yang menyebutkan obyek penertiban tanah telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Penge-lolaan, tetapi tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan dan sifatnya.
Selain itu, di dalam Pasal 6 dijelaskan kembali identifikasi tanah dianggap telantar atau tidak dimulai setelah tiga tahun sejak diterbitkannya hak-hak tersebut oleh negara. "Ini im- plikasinya akan ke industri real estat karena bahan bakunya tanah. Nah ini sulit. Mau membebaskan tanah misal 3 tahun belum beres, eh udah disita, nah ini gimana?" ungkap Teguh.
Cara-cara penyitaan yang dilakukan pemerintah juga dinilai tidak memberikan penghargaan kepada pengembang. "Di PP 11 ini tanah kami kalau tidak dikembangkan, dirampok begitu saja tanpa ada ganti rugi, di PP 36 Tahun 1998 masih ada mekanisme ganti rugi meski murah," ujarnya. Sebagai ketua umum organisasi pengusaha yang cukup besar, Teguh tentu tidak asal ngomong saja. Lantaran, pernyataannya memang didukung sejumlah fakta.
Misalnya, ada pejabat BPN yang mulai mengin-timidasi sejumlah pengembang belakangan ini. Intimidasi yang dilakukan pejabat BPN di daerah, antara lain diawali dengan berkirim surat kepada pengembang anggota REI tentang permintaan untuk menyiapkan diri, terkait rencana pemeriksaan atau penyidikan terhadap status tanah sesuai dengan PP 11/2010.
"Anggota saya di Yogyakarta, telah dikirimi surat 10 Mei lalu dan diminta siap-siap untuk disidik dan diverifikasi sesuai PP itu dan dinyatakan kemungkinan diambil alih oleh negara. Padahal, lahan seluas 35 ha tersebut sudah punya HGB (hak guna bangunan) selama 35 tahun," katanya.
Berdasarkan hal itu, kata Teguh, anggota REI tersebut saat ini sangat resah. "Mereka risau dan telp ke DPP REI setiap hari hingga tujuh kali," katanya. Selain itu, pejabat BPN di wilayah Jawa Tengah dalam sosialisasi PP 11/2010secara nyata telah menakut-nakuti anggota REI terkait dengan sejumlah lahan yang diduga terlantar dan diterlantarkan untuk kemudian, akan di sita oleh negara dalam waktu yang tidak lama yakni hanya tiga bulan. "Ini kan sangat meresahkan," katanya.
Teguh mengatakan, sebetulnya ada perbedaan mendasar terkait persoalan lahan atau tanah terlantar dari dua PP sejenis yang sudah diterbitkan oleh pemerintah yakni pada PP 36/1998 dan PP 11/2010.
Pada PP 36, katanya, pihaknya tidak mempersoalkan karena status tanah dapat dinyatakan terlantar ketika hal itu disengaja dilakukan oleh pengembang yang tanah tidak digunakan sesuai haknya. "Jangka waktunya untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar pada ketentuan sebelumnya selama tiga tahun, sedangkan di PP 11/2010 hanya tiga bulan," katanya.
Peringatan yang diberikan pemerintah kepada pengembang untuk tanah yang dianggap masuk kategori diterlantarkan itu sesuai PP 36/1998 adalah tiga tahun berturut-turut dan ketika hendak dieksekusi, selama tiga bulan masih diberi kesempatan untuk melelang dan sebagainya.
"Sedangkan pada PP 11/2010, hanya dalam waktu tiga bulan dan selama waktu itu semuanya tergantung Kepala BPN setempat Ini kan juga berpotensi menimbulkan moral hazzard," katanya.
Menurutnya, REI tentu mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan dan mendayagunakan tanah telantar untuk kepentingan rakyat. Namun, ia tidak setuju dengan cara-cara yang digunakan pemerintah dalam PP tersebut.
Senada dengan Teguh, Ketua Umum Persatuan Bank-bank Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, mengaku, para bankir tidak akan mengeluarkan kredit kepada para pengembang terkait dengan dikeluarkannya PP no 11/2010 tentang Penertiban dan Pendaya-gunaan Tanah Telantar.
"Kalau kalangan properti saja risau dengan keluarnya PP ini, apalagi kalangan perbankan. Kita tak akan membiayai hal yang tidak pasti, itu lebih beresiko lagi," ujarnya di tempat " yang sama
Menurut Sigit, alasan tidak akan mengeluarkan kredit untuk sektor properti ini karena bank menggunakan tanah sebagai agunan. Sementara dengan keluarnya PP itu, status tanah tersebut bisa dianggap diterlantarkan. "Dengan begini bisa kehilangan hak, jadi bank juga bisa kehilangan jaminan. Dampaknya akan besar sekali," ujar Sigit.
Namun, ia sepakat bahwa penerbitan aturan tersebut sebetulnya ada niat baik untuk kepentingan rakyat. "Tapi ketika dilihat ini terlalu menyederhanakan definisi tanah dan peruntukannya," tandas Sigit. Dalam pembahasan PP tersebut, Perbanas juga tidak diikutsertakan dalam diskusi. Padahal, menurutnya urusan tanah selalu menjadi urusan yang sangat penting yang juga mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Sikap pemerintah yang tertutup seperti ini justru bisa menimbulkan kecurigaan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan mendistribusi dan membagi-bagikan tanah telantar sitaan.
"Revisi paling bisa dilakukan, kalau dibatalkan ini muskil kelihatannya. Terutama yang terkait dengan telantar atau tidaknya," tandasnya
Tak Penuhi Standar Hukum
Sementara itu, pengamat hukum properti, Erwin Kallo menilai, regulasi ini sangat prematur dan tidak memenuhi standar, legal drafting yang benar secara prosedur dan substansi.
Erwin menduga, tidak terpenuhinya standar legal drafting karena pembahasan tidak komprehensif dan tidak memikirkan dampak lain akibat dikeluarkannya PP tersebut. Namun, Erwin juga merasa heran mengapa kebijakan ini sampai tidak disosialisasikan.
Menurutnya, pejabat publik punya tanggung jawab moral untuk mensosialisasikan kebijakan. Nah kepala badan kita tidak pernah mau diundang, ditanya pers juga tidak mau. Ini aneh," ujarnya.
Karena tidak memenuhi standar legal drafting ini, sebaiknya PP nomor 11 tahun 2010 tersebut dibatalkan. Bagaimana cara membatalkannya? "Harus hati-hati. Kalau diajukan ke MA lalu kalah, ini bisa jadi justifikasi bahwa PP ini benar," ungkapnya.* l