Sabtu, 16 Juli 2011

DPD RI Ancam Keluarkan Rekomendasi kepada Presiden untuk Bubarkan BPN

Sengketa Pertanahan yang Tak Tuntas Telah Banyak Menelan Korban Jiwa
Suasana rapat.
Jakarta, Skala.com
Komite I DPD RI mendesak BPN untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang belum tuntas hingga saat ini. DPD RI bahkan mengancam akan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden RI untuk membubarkan BPN bila BPN dinilai tidak mampu memperbaiki kinerja mereka.
Desakan ini menguat di dalam sidang Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kepala BPN, Menteri Negara BUMN, Kepala Staff Angkatan Udara RI dan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Selasa, 1 Februari 2011 di Gedung B lantai 2 DPD RI Jakarta.
Anggota Komite I dari Sumatera Utara, Rahmat Shah mencemaskan dampak dari carut-marut dan berlarut-larutnya penyelesaian secara tuntas dan baik sengketa-sengketa pertanahan yang ada di republik ini, khususnya yang terjadi di wilayah Sumatera Utara . Hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rahmat sangat mencemaskan kondisi BPN yang menurutnya kini dipegang oleh sosok yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat dan bahkan berani memberi informasi bohong kepada Presiden RI.
Lebih lanjut, anggota DPD RI, Ferry FX Tinggogoy anggota Komite I DPD RI dari provinsi Sulawesi Utara juga menyoroti dasar hukum keberadaan BPN sebagai kebijakan yang menarik urusan pertanahan di daerah kepada pemerintah pusat. Hal ini sangat bertolak belakang dengan semangat reformasi, khususnya semangat otonomi daerah.
Dalam rapat yang  juga dihadiri Bupati Serdang Bedagai, Bupati Deli Serdang, Bupati Langkat dan utusan warga Sari Rejo Polonia Medan yang diwakili oleh pengurus Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), terungkap bahwa sengketa pertanahan yang tidak tuntas telah banyak menelan korban jiwa dan menguras harta benda secara sia-sia. Karenanya , keterlambatan menuntaskan permasalahan tanah ini sangat berpotensi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, perpecahan dan isu SARA.
Rapat Kerja ini  banyak didominasi pembahasan kasus-kasus pertanahan di Sumatera Utara. Hal ini diakui oleh ketua sidang, Dani Anwar. Menurutnya walaupun pembahasan permasalahan pertanahan ini membahas kasus-kasus pertanahan di beberapa tempat di Indonesia, namun secara khusus, rapat ini memang membahas  permasalahan dan sengketa pertanahan yang menonjol di Sumatera Utara. Ia menambahkan, hal ini merupakan  upaya tindak lanjut dari kegiatan kunjungan kerja anggota Komisi I DPD RI ke Sumatera Utara pada bulan 29 November – 2 Desember 2010 lalu.
Menanggapi sorotan yang cukup tajam terhadap institusi BPN, kepala BPN yang diwakili oleh Deputi V Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI, Ariyanto Sutadi,  mengakui ketidakmampuan BPN dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan.  Menurutnya, selain dari faktor kurangnya wewenang  yang diberikan kepada BPN, tidak dipungkiri adanya  ketidakberanian BPN mengatasi beberapa sumber permasalahan seperti masalah cacat administrasi.
Masih menurut Ariyanto, pihaknya kini tengah menggodok beberapa kebijakan yang berangkat dari inventarisasi kekurangan dan kelemahan yang ada selama ini.  BPN akan melakukan revolusi kebijakan yang diantaranya adalah penuntasan permasalahan pertanahan secara sistematis dan terukur. Tanah sengketa yang telah diberi keputusan pengadilan yang inkracht, paling lambat dalam dua bulan sudah terbit sertifikatnya.
Semangat  untuk menuntaskan permasalahan pertanahan dengan konsep clear and clean yakni penyelesaian yang berada dalam koridor peraturan perundangan dan bersih dari permainan uang  dijanjikan oleh Menteri Negara BUMN Mustafa Abu Bakar. Mengenai penanganan kasus tanah eks HGU PTPN II, menteri menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung proses penyelesaian penelitian dan koreksi peta  yang dilaksanakan oleh Tim Pokja yang  diketuai oleh Kepala Kantor BPN Sumatera Utara dan beranggotakan pihak Pempro Sumut dan PTPN II. Hasil kerja Tim akan diputuskan dalam waktu 2 bulan ke depan dari bulan Desember 2010.
Sementara itu, pihak TNI  AU RI sebagai pihak yang bersengketa dengan kelompok masyarakat Sari Rejo Polonia Medan, tetap bersikukuh akan legalitas penguasaan mereka atas tanah yang dipersoalkan. Sebaliknya, TNI AU tidak memberikan jawaban atas keluhan warga akan keberadaan komplek perumahan mewah dan komplek bisnis (CBD) yang baru diresmikan. Dalam hal ini, Komite I dan TNI AU akan terus membangun koordinasi dan komunikasi dalam upaya penyelesaian permasalahan pertanahan di Kelurahan Sari Rejo Sumatera Utara dengan mengikutsertakan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Kekayaan Negara.
Direncanakan akan dilaksanakan pertemuan lanjutan pada Februari 2011 dan kunjungan lapangan untuk menindaklanjuti permasalahan yang belum tuntas dalam rapat kerja ini.(ril)

Jurus Jitu Pemerintah Suburkan Korupsi

Niat hati mengejar investasi. Namun tanpa koordinasi jelas, yang muncul hanya sejumlah regulasi yang sarat potensi korupsi. Salali satu regulasi yang bisa mengubur minat pengusaha melakukan investasi adalah PP no 11 tahun 2010. Cukup dengan selembar surat, Pemerintah bisa langsung menyita lahan milik investor.
NERACA
Demi mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 7% per tahun, Indonesia membutuhkan investasi tak kurang dari Rp 2000 triliun. Pemerintah menyum-bang Rp 400 triliun dari belanja pembangunan di APBN, sementara sisanya harus diperoleh dari kalangan dunia usaha.
Sayangnya, niat tersebut tak pernah bisa dipahami oleh banyak anggota kabinet dalam Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat di daerah. Entah karena bodoh, atau mungkin juga punya agenda lain. Namun fakta membuktikan, banyak regulasi yang mereka buat justru anti investasi.
Terbukti, ribuan Peraturan Daerah (Perda) malah menghambat masuknya investasi. Kalaulah Pemerintah Daerah punya agenda ingin menggelembungkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat Perda yang amburadul itu, maka regulasi yang dihasilkan anggota kabinet Presiden SBY tak jelas agendanya. Liha saja kemunculan regulasi soal pertanahan, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
PP ini muncul tanpa sosialisasi yang cukup. ladi begitu muncul, kalangan pengusaha langsung gundah bin resah. Lantaran, isi dari PP 11/2010 hasil kajian
Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini berpotensi menyuburkan aksi korupsi di daerah.
Karuan saja, PP ini membuat para pengembang anggota Real Estate Indonesia (REI) merasa tidak nyaman. Alasannya, regulasi ini kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam mengembangkan investasi.
"Ini akan memengaruhi iklim berinvestasi. Pemerintah menetapkan harus ada investasi 200 triliun, 1.600 trilliun dari swasta, ini gimana mau investasi? Jadi kontraproduktif," ujar Ketua DPP REI Teguh Satria, dalam talkshow yang digelar Property Editor Club di Jakarta, Jumat (23/7).
Teguh berpandangan, para penanam modal akan mundur karena tidak ada jaminan tanah yang dibelinya atau yang akan dikembangkannya tidak akan ditetapkan sebagai tanah telantar yang kemudian disita pemerintah. "Bank juga bisa-bisa tidak mau kasih kredit karena bisa saja tanah yang dijaminkan tiba-tiba hangus karena dianggap tanah telantar," ungkap Teguh.
Adanya kecemasan ini disebabkan Pasal 2 dalam PP tersebut yang menyebutkan obyek penertiban tanah telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Penge-lolaan, tetapi tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan dan sifatnya.
Selain itu, di dalam Pasal 6 dijelaskan kembali identifikasi tanah dianggap telantar atau tidak dimulai setelah tiga tahun sejak diterbitkannya hak-hak tersebut oleh negara. "Ini im- plikasinya akan ke industri real estat karena bahan bakunya tanah. Nah ini sulit. Mau membebaskan tanah misal 3 tahun belum beres, eh udah disita, nah ini gimana?" ungkap Teguh.
Cara-cara penyitaan yang dilakukan pemerintah juga dinilai tidak memberikan penghargaan kepada pengembang. "Di PP 11 ini tanah kami kalau tidak dikembangkan, dirampok begitu saja tanpa ada ganti rugi, di PP 36 Tahun 1998 masih ada mekanisme ganti rugi meski murah," ujarnya. Sebagai ketua umum organisasi pengusaha yang cukup besar, Teguh tentu tidak asal ngomong saja. Lantaran, pernyataannya memang didukung sejumlah fakta.
Misalnya, ada pejabat BPN yang mulai mengin-timidasi sejumlah pengembang belakangan ini. Intimidasi yang dilakukan pejabat BPN di daerah, antara lain diawali dengan berkirim surat kepada pengembang anggota REI tentang permintaan untuk menyiapkan diri, terkait rencana pemeriksaan atau penyidikan terhadap status tanah sesuai dengan PP 11/2010.
"Anggota saya di Yogyakarta, telah dikirimi surat 10 Mei lalu dan diminta siap-siap untuk disidik dan diverifikasi sesuai PP itu dan dinyatakan kemungkinan diambil alih oleh negara. Padahal, lahan seluas 35 ha tersebut sudah punya HGB (hak guna bangunan) selama 35 tahun," katanya.
Berdasarkan hal itu, kata Teguh, anggota REI tersebut saat ini sangat resah. "Mereka risau dan telp ke DPP REI setiap hari hingga tujuh kali," katanya. Selain itu, pejabat BPN di wilayah Jawa Tengah dalam sosialisasi PP 11/2010secara nyata telah menakut-nakuti anggota REI terkait dengan sejumlah lahan yang diduga terlantar dan diterlantarkan untuk kemudian, akan di sita oleh negara dalam waktu yang tidak lama yakni hanya tiga bulan. "Ini kan sangat meresahkan," katanya.
Teguh mengatakan, sebetulnya ada perbedaan mendasar terkait persoalan lahan atau tanah terlantar dari dua PP sejenis yang sudah diterbitkan oleh pemerintah yakni pada PP 36/1998 dan PP 11/2010.
Pada PP 36, katanya, pihaknya tidak mempersoalkan karena status tanah dapat dinyatakan terlantar ketika hal itu disengaja dilakukan oleh pengembang yang tanah tidak digunakan sesuai haknya. "Jangka waktunya untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar pada ketentuan sebelumnya selama tiga tahun, sedangkan di PP 11/2010 hanya tiga bulan," katanya.
Peringatan yang diberikan pemerintah kepada pengembang untuk tanah yang dianggap masuk kategori diterlantarkan itu sesuai PP 36/1998 adalah tiga tahun berturut-turut dan ketika hendak dieksekusi, selama tiga bulan masih diberi kesempatan untuk melelang dan sebagainya.
"Sedangkan pada PP 11/2010, hanya dalam waktu tiga bulan dan selama waktu itu semuanya tergantung Kepala BPN setempat Ini kan juga berpotensi menimbulkan moral hazzard," katanya.
Menurutnya, REI tentu mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan dan mendayagunakan tanah telantar untuk kepentingan rakyat. Namun, ia tidak setuju dengan cara-cara yang digunakan pemerintah dalam PP tersebut.
Senada dengan Teguh, Ketua Umum Persatuan Bank-bank Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, mengaku, para bankir tidak akan mengeluarkan kredit kepada para pengembang terkait dengan dikeluarkannya PP no 11/2010 tentang Penertiban dan Pendaya-gunaan Tanah Telantar.
"Kalau kalangan properti saja risau dengan keluarnya PP ini, apalagi kalangan perbankan. Kita tak akan membiayai hal yang tidak pasti, itu lebih beresiko lagi," ujarnya di tempat " yang sama
Menurut Sigit, alasan tidak akan mengeluarkan kredit untuk sektor properti ini karena bank menggunakan tanah sebagai agunan. Sementara dengan keluarnya PP itu, status tanah tersebut bisa dianggap diterlantarkan. "Dengan begini bisa kehilangan hak, jadi bank juga bisa kehilangan jaminan. Dampaknya akan besar sekali," ujar Sigit.
Namun, ia sepakat bahwa penerbitan aturan tersebut sebetulnya ada niat baik untuk kepentingan rakyat. "Tapi ketika dilihat ini terlalu menyederhanakan definisi tanah dan peruntukannya," tandas Sigit. Dalam pembahasan PP tersebut, Perbanas juga tidak diikutsertakan dalam diskusi. Padahal, menurutnya urusan tanah selalu menjadi urusan yang sangat penting yang juga mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Sikap pemerintah yang tertutup seperti ini justru bisa menimbulkan kecurigaan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan mendistribusi dan membagi-bagikan tanah telantar sitaan.
"Revisi paling bisa dilakukan, kalau dibatalkan ini muskil kelihatannya. Terutama yang terkait dengan telantar atau tidaknya," tandasnya
Tak Penuhi Standar Hukum
Sementara itu, pengamat hukum properti, Erwin Kallo menilai, regulasi ini sangat prematur dan tidak memenuhi standar, legal drafting yang benar secara prosedur dan substansi.
Erwin menduga, tidak terpenuhinya standar legal drafting karena pembahasan tidak komprehensif dan tidak memikirkan dampak lain akibat dikeluarkannya PP tersebut. Namun, Erwin juga merasa heran mengapa kebijakan ini sampai tidak disosialisasikan.
Menurutnya, pejabat publik punya tanggung jawab moral untuk mensosialisasikan kebijakan. Nah kepala badan kita tidak pernah mau diundang, ditanya pers juga tidak mau. Ini aneh," ujarnya.
Karena tidak memenuhi standar legal drafting ini, sebaiknya PP nomor 11 tahun 2010 tersebut dibatalkan. Bagaimana cara membatalkannya? "Harus hati-hati. Kalau diajukan ke MA lalu kalah, ini bisa jadi justifikasi bahwa PP ini benar," ungkapnya.* l

Pemberantasan Mafia Hukum di Negara Kleptokrasi

Oleh Thomas Koten

Direktur Social Development Center
DI tengah keprihatinan publik atas ketidakberdayaan para penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi atau abuse ofpower fbr privates gain, Presiden SBY menabuh genderang perang melawan mafia hukum. Pencanangan pemberantasan mafia hukum ini dijadikan sebagai prioritas teratas program 100 hari pertama Kabinet Indonesia Bersatu II. Selama ini, mafia hukum merupakan baru sandungan yang paling utama dalam pemberantasan korupsi.
Demi menindaklanjuti program itu, Presiden Yudhoyono membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum lewat Keppres No 37/2009. Satgas yang dibentuk presiden dan baru dilantik itu memiliki tugas dan wewenang khusus koordinasi, evaluasi, koreksi, dan pemantauan agar upaya pemberantasan mafia hukum lebih efektif. Satgas adalah tim presiden, yang berada di bawah presiden, serta bertanggung jawab langsung kepada presiden. Itu berbeda dengan KPK dan lembaga peradilan lainnya yang merupakan komisi negara independen dan lembaga yudikatif yang juga bersifat independen.
Mafia hukum di negara kleptokrasi Kini, meski baru mulai menjalankan tugasnya pascapelantikan belum lama ini, satgas sudah mulai menunjukkan sebuah prestasi yang cukup menarik lewat aksi penggeledahan di Rutan Pondok Bambu dengan menemukan kamar hotel berbintang di dalamnya dan dihuni si Ratu Suap Arthalyta Suryani dan Ratu Narkoba Limarita. Namun, apakah ke depan satgas akan berhasil
dengan terus mengukir prestasi, mengingat mafia hukum itu sendiri, sebagaimana halnya korupsi, dalam praktiknya sudah begitu mengakar? Itulah pertanyaan beriringan dengan munculnya kecurigaan, jangan-jangan program ini hanyalah taktik politik pencitraan yang mengesankan Presiden benar-benar serius memenuhi janji politiknya, melakukan pemberantasan korupsi secara keras.
Lagi pula, mafia hukum itu sendiri merupakan tindakan dari para pihak yang merugikan negara dan pihak lain, seperti makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual beli perkara, mengancam saksi dan pihak-pihak lain, seperti pungutan yang tidak semestinya Dan para mafioso hukum itu ada di kepolisian, pengadilan, departemen-departemen, pajak, dan bea cukai. Dan semua itu sudah berjalan dalam jaringan yang sangat kuat dengan bungkusan yang menyerupai sindikat mafia yang sangat rapi dan memiliki sistem kerahasiaan tersendiri.
Ironisnya, jika ada pihak lain, yaitu para penegak hukum dan pejuang hukum idealis, yang berusaha proaktif membuka tabir mafia hukum, mereka bukan saja dianggap sebagai pengganggu yang perlu diwaspadai, melainkan sebagai penyakit yang harus segera disingkirkan.
Celakanya, fenomena konspiratif yang terjadi alam jaringan mafia hukum itu kerap juga terjadi di jajaran eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Itu tersebar mulai tingkat pusat hingga daerah. Bahkan, jejaring mafia hukum ini begitu mengakar di seluruh lapisan birokrasi, seperti dalam jajaran eksekutif yang memiliki kuasa dalam mengelola berbagai proyek strategis dan pengadaan barang yang biasa di-mark up dengan anggaran yang selalu ditilap di sana sini.
Baik mafia hukum maupun jejaring korupsi. semuanya menyatu dan menyenyawa sempurna
dalam negara yang disebut negara kleptokrasi. Kleptokrasi berasal dari bahasa Latin (kleptein dan cracy), berarti mencuri (to steal) atau mengambil paksa sesuatu bukan menjadi hak (to rob). Negara kleptokrasi adalah negara yang dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan ditandai keserakahan, ketamakan dan korupsi mewabah (a government characterized by rampant greed and corruption) Amich Alhumami (2005).
Istilah kleptokrasi seperti diuraikan ini menjadi sangat populer setelah digunakan oleh Stanislav dalam Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968) yang merujuk pada a ruler or to official whose primary goal is personal environment and who possesses the power to gain private fortunes while holding public office.
Artinya, kleptokrasi dalam Sebuah negara tidak lebih sebagai suatu pemerintahan yang diwarnai atau yang sarat dengan aneka praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dan penggunaan kekuasaan yang bertujuan mencari keuntungan secara tidak halal sehingga sistem pemerintahan dan budaya masyarakat pun berada di bawah bayangan para kleptomaniak, pengidap penyakit kleptomania.
Dalam psikologi, kleptomania adalah penyakit jiwa yang mendorong seseorang mencuri atau mengambil sesuatu bukan haknya, dan berulang-ulang, meskipun sebenarnya ia telah memiliki sesuatu yang dicurinya. Jadi, pengidap penyakit kleptomania dikatakan berwatak serakah. Dan, sungguh mengerikan jika di negeri ini, khususnya di kalangan pejabat negara, politikus, para penegak hukum, para aparatus birokrasi, dan orang-orang yang berstatus sosial sebagai pemimpin masyarakat mengidap penyakit kleptomania. Kepada mereka sulit diharapkan dapat menjadikan jabatan publik untuk secara intensif mengabdi kepada masyarakat
Mulai dari keluarga presiden
Karena itu, supaya Presiden SBY bebas tudingan bahwa penabuhan genderang perang melawan mafia hukum itu hanya taktik politik pencitraan, keseriusan, ketegasan, dan kerja keras Presiden dan para anggota satgas sangat dibutuhkan. Apalagi, apresiasi publik terhadap pemberantasan korupsi tetap tinggi. Dalam hal ini, Presiden diharapkan memimpin sendiri peperangan melawan mafia hukum dan mengendalikan langsung kerja Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Sebagaimana filsuf Hobbes dalam bukunya Leviatlian XV1I1 menegaskan perjanjian tanpa pedang hanya kata-kata kosong. Karena itu. harus ada kekuasaan memaksakan hukum. Jika tidak, jangan bermimpi soal fungsionalisasi hukum dan tegaknya keadilan.
Ketegasan Presiden dalam memimpin pemberantasan mafia hukum yang setali tiga uang dengan pemberantasan korupsi ini, pertama-tama harus ditujukan kepada para pejabat, khususnya terhadap anggota kabinet dan para pemimpin departemen yang dibawahkannya langsung, bahkan kepada anggota keluarga, orang-orang dekat, dan dirinya sendiri. Sulit diharapkan keberhasilan aksi pemberantasan mafia hukum dan atau membasmi korupsi jika keluarga dan lingkungan terdekat presiden tidak tersentuh secara keras oleh pedang hukum dan samurai keadilan. Komunitas terdekat presiden figur-figur sentral, menempati posisi atas-strategis menjadi contoh dan cermin moral bagi masyarakat seluruhnya.
Patut diingat ungkapan sangat populer di Afrika, ikan membusuk selalu mulai dari kepala lalu menular ke buntut, tidak pernah sebaliknya. Bobroknya moral bangsa selalu dimulai tataran elite negeri, tidak pernah dari rakyat. Kelompok elite negeri cermin yang memantulkan cahaya kepada seluruh rakyat tidak pernah sebaliknya.

Demokrasi atau Kleptokrasi


KLEPTOKRASI  berasal dari bahasa Yunani yaitu klepto (maling/pencuri) dan kratein (pemerintahan), sehingga artinya  pemerintahan para maling. Negeri kleptokrasi artinya negeri yang diperintah oleh para maling.

Istilah kleptokrasi umumnya mengacu kepada sebuah bentuk administrasi publik yang menggunakan uang yang berasal dari publik untuk memperkaya diri sendiri. Uang publik yang biasa dipakai untuk memperkaya diri sendiri biasanya dilakukan oleh para penguasa meski itu penguasa kecil.

Jadi misalkan di jalur angkot jurusan tertentu setiap mobil angkot dipungut retribusi, namun karcis (tanda bukti) retribusinya tidak diberikan kepada sopir angkot itu, alias diambil lagi oleh petugasnya entah  uangnya untuk memperkaya petugas di lapangan atau untuk bosnya di kantor, nah bolehlah itu disebut bagian dari rezim kleptokrasi.

Jika dalam pengurusan KTP, tilang, SIM, dan sebagainya, kita biasa melihat bahkan merasakan pungutan ilegal atau suap kecil-kecilan agar urusan lancar, maka itu juga bagian dari pemerintahan kleptokrasi.

Meskipun demikian tukang pungut ilegal, penyuap kecil-kecilan, bahkan preman amatir tidaklah salah. Bukankah orang-orang bawahan semacam itu melihat para elite di tingkat kota, provinsi, kementerian, dewan perwakilan, partai, hingga istana negara, telah sukses menjadi maling.

Jumlahnya pundi-pundi yang diraup para elite pun bukan puluhan atau ratusan ribu tapi miliaran bahkan triliunan rupiah.  Ketika pun mereka tertangkap, maka aneka dalih sudah disiapkan. Mulai dari beralasan sakit, hingga mengerahkan massa untuk demonstasi. Hukumannya pun tak jarang kurang dari 10 tahun meski kerugian negara cukup besar. Bandingkan dengan maling ayam atau sepeda yang tertangkap.

Bisa jadi para elite pengemban amanat negeri ini sudah mengidap kleptomania penyakit jiwa yang membuat penderitanya tidak bisa menahan diri untuk mencuri. Akibat terjangkit kleptomania ini tak heran bila birokratnya korup, politisinya busuk, dan pebisnisnya licik.

Thomas Koten, Direktur Social Development Center (Suara Pembaruan-2008) pernah mengatakan bahwa fenomena korupsi dalam negara kleptokrasi akan bertambah sempurna jika disokong oleh budaya politik oligarkis dan sistem pemerintahan plutokrasi.

Oligarki adalah kekuasaan di tangan segelintir orang, politisi, dan pengusaha. Sedangkan plutokrasi adalah pemerintahan yang diatur dan dikendalikan oleh sekelompok orang kaya yang mengambil keuntungan materi dari dana yang dikucurkan negara.

Sekarang mari kita lihat di negeri ini, siapa yang memegang kekuasaan entah di tingkat kota, provinsi, atau pusat. Siapa saja rekan-rekan pemegang kekuasaaan itu. Siapa saja orang-orang kaya atau orang-orang yang menjadi kaya di lingkaran elite itu saat ini.

Jika kita melihat para bandit masih nyaman bersembunyi di negeri tetangga, jika pajak yang kita bayar tidak berpengaruh  pada kerapihan dan keindahan kota, jika infrastruktur masih saja buruk, jika ekonomi biaya tinggi akibat pungutan liar terus terjadi, dan jika kita masih cemas akan masa depan hidup lantaran tak ada jaminan keamanan, kesehatan, ataupun pendidikan bagi anak-anak kita. Maka tak ada salahnya kita menyesali diri sambil memohon ampun kepada Yang Maha Kuasa, karena kita telah memilih maling untuk mengemban amanat itu. (*)
Bangsa Kleptokrasi