Sengketa Pertanahan yang Tak Tuntas Telah Banyak Menelan Korban Jiwa
Komite I DPD RI mendesak BPN untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang belum tuntas hingga saat ini. DPD RI bahkan mengancam akan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden RI untuk membubarkan BPN bila BPN dinilai tidak mampu memperbaiki kinerja mereka.
Desakan ini menguat di dalam sidang Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kepala BPN, Menteri Negara BUMN, Kepala Staff Angkatan Udara RI dan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Selasa, 1 Februari 2011 di Gedung B lantai 2 DPD RI Jakarta.
Anggota Komite I dari Sumatera Utara, Rahmat Shah mencemaskan dampak dari carut-marut dan berlarut-larutnya penyelesaian secara tuntas dan baik sengketa-sengketa pertanahan yang ada di republik ini, khususnya yang terjadi di wilayah Sumatera Utara . Hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rahmat sangat mencemaskan kondisi BPN yang menurutnya kini dipegang oleh sosok yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat dan bahkan berani memberi informasi bohong kepada Presiden RI.
Lebih lanjut, anggota DPD RI, Ferry FX Tinggogoy anggota Komite I DPD RI dari provinsi Sulawesi Utara juga menyoroti dasar hukum keberadaan BPN sebagai kebijakan yang menarik urusan pertanahan di daerah kepada pemerintah pusat. Hal ini sangat bertolak belakang dengan semangat reformasi, khususnya semangat otonomi daerah.
Dalam rapat yang juga dihadiri Bupati Serdang Bedagai, Bupati Deli Serdang, Bupati Langkat dan utusan warga Sari Rejo Polonia Medan yang diwakili oleh pengurus Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), terungkap bahwa sengketa pertanahan yang tidak tuntas telah banyak menelan korban jiwa dan menguras harta benda secara sia-sia. Karenanya , keterlambatan menuntaskan permasalahan tanah ini sangat berpotensi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, perpecahan dan isu SARA.
Rapat Kerja ini banyak didominasi pembahasan kasus-kasus pertanahan di Sumatera Utara. Hal ini diakui oleh ketua sidang, Dani Anwar. Menurutnya walaupun pembahasan permasalahan pertanahan ini membahas kasus-kasus pertanahan di beberapa tempat di Indonesia, namun secara khusus, rapat ini memang membahas permasalahan dan sengketa pertanahan yang menonjol di Sumatera Utara. Ia menambahkan, hal ini merupakan upaya tindak lanjut dari kegiatan kunjungan kerja anggota Komisi I DPD RI ke Sumatera Utara pada bulan 29 November – 2 Desember 2010 lalu.
Menanggapi sorotan yang cukup tajam terhadap institusi BPN, kepala BPN yang diwakili oleh Deputi V Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI, Ariyanto Sutadi, mengakui ketidakmampuan BPN dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan. Menurutnya, selain dari faktor kurangnya wewenang yang diberikan kepada BPN, tidak dipungkiri adanya ketidakberanian BPN mengatasi beberapa sumber permasalahan seperti masalah cacat administrasi.
Masih menurut Ariyanto, pihaknya kini tengah menggodok beberapa kebijakan yang berangkat dari inventarisasi kekurangan dan kelemahan yang ada selama ini. BPN akan melakukan revolusi kebijakan yang diantaranya adalah penuntasan permasalahan pertanahan secara sistematis dan terukur. Tanah sengketa yang telah diberi keputusan pengadilan yang inkracht, paling lambat dalam dua bulan sudah terbit sertifikatnya.
Semangat untuk menuntaskan permasalahan pertanahan dengan konsep clear and clean yakni penyelesaian yang berada dalam koridor peraturan perundangan dan bersih dari permainan uang dijanjikan oleh Menteri Negara BUMN Mustafa Abu Bakar. Mengenai penanganan kasus tanah eks HGU PTPN II, menteri menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung proses penyelesaian penelitian dan koreksi peta yang dilaksanakan oleh Tim Pokja yang diketuai oleh Kepala Kantor BPN Sumatera Utara dan beranggotakan pihak Pempro Sumut dan PTPN II. Hasil kerja Tim akan diputuskan dalam waktu 2 bulan ke depan dari bulan Desember 2010.
Sementara itu, pihak TNI AU RI sebagai pihak yang bersengketa dengan kelompok masyarakat Sari Rejo Polonia Medan, tetap bersikukuh akan legalitas penguasaan mereka atas tanah yang dipersoalkan. Sebaliknya, TNI AU tidak memberikan jawaban atas keluhan warga akan keberadaan komplek perumahan mewah dan komplek bisnis (CBD) yang baru diresmikan. Dalam hal ini, Komite I dan TNI AU akan terus membangun koordinasi dan komunikasi dalam upaya penyelesaian permasalahan pertanahan di Kelurahan Sari Rejo Sumatera Utara dengan mengikutsertakan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Kekayaan Negara.
Direncanakan akan dilaksanakan pertemuan lanjutan pada Februari 2011 dan kunjungan lapangan untuk menindaklanjuti permasalahan yang belum tuntas dalam rapat kerja ini.(ril)